Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Persyaratan , Biaya dan Cara Mengurusnya

Diposting pada 19 April 2023

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diperlukan untuk menjamin bahwa sebuah bangunan atau gedung dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Dokumen ini diterbitkan oleh pihak yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan yang lengkap terhadap bangunan tersebut.

SLF umumnya diperlukan dalam rangka perizinan pendirian bangunan, perubahan fungsi bangunan, dan juga saat memperpanjang izin operasional suatu usaha. Di artikel ini, kami akan membahas persyaratan, biaya, dan cara mengurus sertifikat laik fungsi (SLF).

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Apa Saja Manfaatnya?

Persyaratan

Untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau gedung. Persyaratan utama meliputi:

Bangunan harus memenuhi standar konstruksi dan peraturan yang berlaku, termasuk mengikuti standar keamanan dan kesehatan. Bangunan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti sistem listrik, air, dan sanitasi. 

Bangunan harus dilengkapi dengan kelengkapan pendukung lainnya, seperti lift, eskalator, dan pemadam kebakaran. Bangunan harus memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh pihak yang berwenang, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan.

Biaya

Biaya untuk mengurus sertifikat laik fungsi bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis dan ukuran bangunan, serta tingkat kesulitan pemeriksaan. Selain itu, biaya juga dapat dipengaruhi oleh lokasi dan tingkat persaingan di pasar.

Biasanya, biaya untuk mengurus sertifikat laik fungsi berkisar antara beberapa juta hingga puluhan juta rupiah. Namun, biaya ini sebanding dengan manfaat yang diperoleh, yaitu legalitas yang sah dan dapat diandalkan serta perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Cara Mengurusnya

Untuk mengurus sertifikat laik fungsi, pemilik bangunan atau gedung harus mengajukan permohonan ke pihak yang berwenang, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Prosedur yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut:

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat izin mendirikan bangunan, gambar rencana bangunan, dan dokumen perijinan lainnya. Ajukan permohonan ke DPMPTSP setempat dan isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. 

Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari DPMPTSP.

Dengan memiliki SLF, pemilik gedung dapat memastikan bahwa bangunannya telah memenuhi standar keselamatan yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan kebakaran yang dapat membahayakan penghuni gedung atau bangunan.

SLF juga menjamin bahwa bangunan tersebut masih layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Ini sangat penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penghuni gedung atau bangunan.Bangunan yang telah memiliki SLF dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki SLF.

Hal ini karena adanya jaminan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsional.

Memenuhi persyaratan hukum: Pemilik gedung wajib memiliki SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memiliki SLF, pemilik gedung dapat memenuhi persyaratan hukum dan menghindari potensi sanksi dari pemerintah.

Mempermudah pengurusan izin usaha: Bagi pemilik gedung atau bangunan yang ingin membuka usaha di dalamnya, SLF juga merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah. (MSH)

Another Prestigious Project by rumahbekasi.id

ImgWaNow